Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur :
Tugas : Membantu Kepala Badan dalam rangka penyusunan program kerja, perumusan kebijakan teknis, dan pelaksanaan di bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur.
Fungsi :
- penyiapan, perumusan rencana program dan kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan ASN;
- penyiapan perumusan perencanaan bidang pendidikan dan pelatihan ASN;
- penyiapan penyusunan perencanaan, pengkajian, pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN;
- penyiapan pelaksanaan evaluasi dan laporan kinerja Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.