Bidang Pengembangan Karier, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Aparatur :
Tugas : Membantu Kepala Badan dalam rangka penyusunan program kerja, perumusan kebijakan teknis, dan pelaksanaan di bidang pengembangan karier, penilaian kinerja, dan penghargaan ASN.
Fungsi :
- Penyiapan perumusan rencana program dan kegiatan bidang Pengembangan Karier, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Aparaturl
- Penyiapan penyusunan kebijakan Pengembangan Karier, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Aparatur;
- Penyiapan bahan penyusunan rencana administrasi kepangkatan, berkala dan Impassing Gaji Golongan IV;
- Pembinaan disiplin aparatur;
- Penyiapan pelaksanaan fasilitasi izin perceraian dan perkawinan;
- Penyiapan fasilitasi pemeriksaan dan penegakan pelanggaran disiplin;
- Penyiapan perencanaan pembinaan kinerja aparatur;
- Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Bidang Pengembangan Karier, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Aparatur; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.