BIDANG PENGEMBANGAN KARIER, PENILAIAN KINERJA, DAN PENGHARGAAN APARATUR

Bidang Pengembangan Karier, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Aparatur :

Tugas : Membantu Kepala Badan dalam rangka penyusunan program kerja, perumusan kebijakan teknis, dan pelaksanaan di bidang pengembangan karier, penilaian kinerja, dan penghargaan ASN.

Fungsi :

  1. Penyiapan perumusan rencana program dan kegiatan bidang Pengembangan Karier, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Aparaturl
  2. Penyiapan penyusunan kebijakan Pengembangan Karier, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Aparatur;
  3. Penyiapan bahan penyusunan rencana administrasi kepangkatan, berkala dan Impassing Gaji Golongan IV;
  4. Pembinaan disiplin aparatur;
  5. Penyiapan pelaksanaan fasilitasi izin perceraian dan perkawinan;
  6. Penyiapan fasilitasi pemeriksaan dan penegakan pelanggaran disiplin;
  7. Penyiapan perencanaan pembinaan kinerja aparatur;
  8. Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Bidang Pengembangan Karier, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Aparatur; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugasnya.