Persyaratan Penetapan Nomor Induk Pegawai

Kelengkapan Dokumen Usul Penetapan NIP ASN yang harus diunggah yaitu :

  1. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;
  2. Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
  3. Transkip nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
  4. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sesuai ketentuan yang berlaku; 
  5. Surat pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai sebagaimana dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018;
  6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
  7. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
  8. Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
  9. Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP) yang dibuat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang akan menerima ASN pada unit kerja di lingkungannya;
  10. Keputusan Pengangkatan Calon PPPK yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi PPPK.