BIDANG PENGADAAN, INFORMASI, DAN MUTASI KEPEGAWAIAN

Bidang Pengadaan, Informasi, dan Mutasi Kepegawaian :

Tugas : Membantu Kepala Badan dalam rangka penyusunan program kerja, perumusan kebijakan teknis, dan pelaksanaan di bidang Pengadaan, Informasi, dan Mutasi Kepegawaian.

Fungsi :

  1. penyiapan penyusunan rencana program dan kegiatan bidang pengadaan, informasi, dan mutasi kepegawaian;
  2. penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengadaan aparatur;
  3. penyiapan penyusunan pemetaan potensi aparatur;
  4. penyiapan penyusunan rencana administrasi perpindahan ASN;
  5. pelaksanaan penyusunan rencana administrasi pensiun ASN;
  6. penyiapan penyusunan dan pengelolaan data kepegawaian;
  7. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Bidang Pengadaan, Informasi, dan Mutasi Kepegawaian; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.