Bidang Pengadaan, Informasi, dan Mutasi Kepegawaian :
Tugas : Membantu Kepala Badan dalam rangka penyusunan program kerja, perumusan kebijakan teknis, dan pelaksanaan di bidang Pengadaan, Informasi, dan Mutasi Kepegawaian.
Fungsi :
- penyiapan penyusunan rencana program dan kegiatan bidang pengadaan, informasi, dan mutasi kepegawaian;
- penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengadaan aparatur;
- penyiapan penyusunan pemetaan potensi aparatur;
- penyiapan penyusunan rencana administrasi perpindahan ASN;
- pelaksanaan penyusunan rencana administrasi pensiun ASN;
- penyiapan penyusunan dan pengelolaan data kepegawaian;
- penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja Bidang Pengadaan, Informasi, dan Mutasi Kepegawaian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.