STANDAR PELAYANAN PENETAPAN NOTA PERSETUJUAN PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK
- Surat Pengantar Pengajuan Usul Pencnatuman Gelar Akademik dari Instansi
- SK Kenaikan Pangkat Terkakhir/ SK CPNS dan SK PNS bagi PNS yang belum pernah mengalami kenaikan pangkat (Legalisir)
- Fotocopy Surat Ijin Belajar/ Tugas Belajar Legalisir
- Ijasah dan Transkrip Nilai Legalisir
- SK Mutasi bagi PNS dengan Ijin Belajar yang pindah tugas saat sedang melanjutkan pendidikan
- Pangkalan Data Perguruan Tinggi dari Kemendikbud
- Keterangan
- Program Studi perkuliahan minimal terakreditasi B pada saat kelulusan
- Jarak Instansi dengan universitas maksimal 60km untuk PNS dengan Ijin Belajar
- Ijasah yang berasal dari luar negeri harus disertakan terlebih dahulu oleh Kementerian Ristek Dikti