Pencantuman Gelar

PENCANTUMAN GELAR AKADEMIK        

  1. Surat Pengantar Pengajuan Usul Pencantuman Gelar Akademik dari OPD
  2. Surat Keputusan Tugas Belajar bagi PNS yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
  3. Surat Keterangan Memiliki Ijazah yang ditandatangani paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian bagi PNS yang telah memperoleh ijazah sebelum diangkat sebagai calon PNS
  4. Surat keterangan sedang menyelesaikan tugas akhir saat yang bersangkutan diangkat sebagai calon PNS sampai dengan 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai PNS dari paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian; pimpinan perguruan tinggi
  5. Asli ijazah dan transkrip nilai
  6. Bagi lulusan luar negeri dilengkapi dengan Kputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan
  7. Surat Keputusan pengangkatan calon PNS
  8. Surat Keputusan pengangkatan PNS
  9. Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir
  10. Surat Keputusan pengangkatan jabatan terakhir
  11. Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi pejabat fungsional
  12. Surat Keputusan mutasi bagi PNS yang dipindahtugaskan pada saat menempuh pendidikan
  13. Sertifikat akreditasi program studi dalam penyenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi