Link Pengusulan Kenaikan Pangkat : s.id/pangkatkotapalu
PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT REGULER
- Surat Pengantar dari OPD
- Salinan/foto copy sah kartu pegawai
- Salinan/foto copy sah SK CPNS
- Salinan/foto copy sah SK PNS
- Salinan/foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
- SKP 1 Tahun terakhir minimal bernilai baik yang dinilai melalui e-kinerja
- SKP 2 Tahun terakhir minimal bernilai baik yang dinilai melalui e-kinerja
- Asli/foto copy sah Ijazah
- Asli/foto copy sah Transkrip NIlai
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
- *Sertifikat Ujian Dinas (Khusus naik pangkat dari gol. I ke gol. II/a dan gol. II ke gol. III/a)
- *SK Mutasi (Jika Unit Kerja pada SK Pangkat Terakhir berbeda dengan unit kerja saat ini)
- *SK Jabatan Pelaksana (Jika nama jabatan pada SK Pangkat terakhir berbeda dengan jabatan saat ini namun tidak disertai dengan perpindahan unit kerja (pindah bidang))
- *Surat Rekomendasi Pencantuman Gelar (Khusus bagi yang penambahan pendidikan)
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
- Surat Pengantar dari OPD
- Salinan/foto copy sah kartu pegawai
- Salinan/foto copy sah SK CPNS
- Salinan/foto copy sah SK PNS
- Salinan/foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
- PAK asli yang terdiri dari PAK Konvensional, PAK Integrasi, dan PAK Konversi
- SKP 1 Tahun terakhir minimal bernilai baik yang dinilai melalui e-kinerja
- SKP 2 Tahun terakhir minimal bernilai baik yang dinilai melalui e-kinerja
- Asli/foto copy sah Ijazah
- Asli/foto copy sah Transkrip NIlai
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
- *SKP Tahun Berjalan (khusus jika melakukan klaim angka kredit sampai dengan periode SKP tahun berjalan)
- *Surat Keterangan dari atasan langsung terkait penilaian SKP "Sangat Baik" (Jika SKP bernilai "Sangat Baik")
- *Bukti dukung yang membuktikan bahwa pegawai memang berhak mendapatkan penilaian sangat baik (JIka SKP bernilai "Sangat Baik")
- *Salinan/foto copy sah SK Kenaikan Jabatan (Jika naik jenjang jabatan)
- *Salinan/foto copy sah SK Pemberhentian Jabatan Fungsional (Jika beralih ke jabatan fungsional lain)
- *SK Pengangkatan Pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu (Jika baru pertama kali naik pangkat dalam jabatan fungsional)
- *Sertifikat Uji Kompetensi/Diklat Jabatan Fungional (Jika naik jenjang jabatan)
- *Sertifikat Pendidik (Khusus Guru)
- *Surat Rekomendasi Pencantuman Gelar (Khusus bagi yang penambahan pendidikan)
- *SK Mutasi / Pelantikan (Jika Unit Kerja pada SK Pangkat Terakhir berbeda dengan unit kerja saat ini)
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG MENDUDUKI JABATAN STRUKTURAL
- Surat Pengantar dari OPD
- Salinan/foto copy sah kartu pegawai
- Salinan/foto copy sah SK CPNS
- Salinan/foto copy sah SK PNS
- Salinan/foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
- SKP 1 Tahun terakhir minimal bernilai baik yang dinilai melalui e-kinerja
- SKP 2 Tahun terakhir minimal bernilai baik yang dinilai melalui e-kinerja
- Asli/foto copy sah Ijazah
- Asli/foto copy sah Transkrip NIlai
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
- Salinan/foto copy sah SK Pengangkatan Jabatan Struktural di unit kerja saat ini
- Salinan/foto copy sah Surat Pernyataan Pelantikan di unit kerja saat ini
- Salinan/foto copy sah Surat Pernyataan Menduduki Jabatan di unit kerja saat ini
- Salinan/foto copy sah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas di unit kerja saat ini yang di tandatangani oleh Eselon II
- *Salinan/foto copy sah SK Pengangkatan Jabatan Struktural di unit kerja sebelumnya (Jika jabatan struktural pada SK Pangkat terakhir berbeda dengan jabatan struktural saat ini)
- *Salinan/foto copy sah Surat Pernyataan Pelantikan di unit kerja sebelumnya (Jika jabatan struktural pada SK Pangkat terakhir berbeda dengan jabatan struktural saat ini)
- *Salinan/foto copy sah Surat Pernyataan Menduduki Jabatan di unit kerja sebelumnya (Jika jabatan struktural pada SK Pangkat terakhir berbeda dengan jabatan struktural saat ini)
- *Salinan/foto copy sah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas di unit kerja sebelumnya yang di tandatangani oleh Eselon II (Jika jabatan struktural pada SK Pangkat terakhir berbeda dengan jabatan struktural saat ini)
- *Lampiran rekomendasi KASN (Khusus Gol. IV/b ke IV/c dan IV/c ke IV/d)
- *Hasil Seleksi Lelang Jabatan (Khusus Gol. IV/b ke IV/c dan IV/c ke IV/d)
- *Sertifikat PIM III / Ujian Dinas (Khusus Gol. III/d ke IV/a)
- *Surat Rekomendasi Pencantuman Gelar (Khusus bagi yang penambahan pendidikan)
- *SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional (Jika jabatan di SK Pangkat terakhir adalah jabatan fungsional tertentu)
KENAIKAN PANGKAT PILIHAN PNS YANG MEMPEROLEH SURAT TANDA TAMAT BELAJAR ATAU IJAZAH/DIPLOMA (PENYESUAIAN IJAZAH)
- Surat Pengantar dari OPD
- Salinan/foto copy sah kartu pegawai
- Salinan/foto copy sah SK CPNS
- Salinan/foto copy sah SK PNS
- Salinan/foto copy sah SK Kenaikan Pangkat terakhir
- SKP 1 Tahun terakhir minimal bernilai baik yang dinilai melalui e-kinerja
- SKP 2 Tahun terakhir minimal bernilai baik yang dinilai melalui e-kinerja
- Asli/foto copy sah Ijazah
- Asli/foto copy sah Transkrip NIlai
- Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin
- SK Tugas Belajar
- Screenshot Riwayat Pendidikan di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI)
- *PAK yang terdiri dari PAK Konvensional, PAK Integrasi, dan PAK Konversi (Jika angka kredit pada PAK Konversi ditambah dengan nilai pendidikan setingkat lebih tinggi jumlahnya SUDAH memenuhi untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang terendah sesuai dengan pendidikan)
- *Sertifikat Ujian Penyesuian Ijazah (Jika angka kredit pada PAK Konversi ditambah dengan nilai pendidikan setingkat lebih tinggi jumlahnya masih BELUM CUKUP untuk kenaikan pangkat ke golongan ruang terendah sesuai dengan pendidikan)
- *SK Kenaikan Jabatan (Jika naik jenjang jabatan)
- *Surat Keterangan Pengembalian dari Kampus (Khusus Tugas Belajar)
- *SK Pemberhentian dari Jabatan Fungsional (Khusus Jabatan Fungsional Tertentu)
- *SK Pengangkatan Kembali ke Jabatan Fungsional (Khusus Jabatan Fungsional Tertentu)
- *Surat Keterangan Uraian Tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon II (Khusus Jabatan Pelaksana)
Ket :
* Bersifat Opsional sesuai dengan kondisi