PERSYARATAN KENAIKAN GAJI BERKALA
PNS :
- Pengantar dari OPD
- SK CPNS
- SK Pangkat Terakhir
- SKP 1 Tahun Terakhir minimal bernilai "Baik" di e-kinerja
- Surat Pemberitahuan Berkala Terakhir (bagi yang sudah berkala sebelumnya)
- SK Mutasi / Pelantikan (Jika unit kerja di berkala / pangkat terakhir berbeda dengan unit kerja sekarang)
PPPK :
- Pengantar dari OPD
- SK Pengangkatan PPPK
- Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK (bagi yang sudah memperoleh perpanjangan kontrak kerja)
- Surat Pemberitahuan Berkala Terakhir (bagi yang sudah pernah berkala sebelumnya)
- SKP 2 Tahun Terakhir minimal bernilai "Baik" di e-kinerja