Kenaikan Gaji Berkala

PERSYARATAN KENAIKAN GAJI BERKALA

PNS :

  1. Pengantar dari OPD
  2. SK CPNS
  3. SK Pangkat Terakhir
  4. SKP 1 Tahun Terakhir minimal bernilai "Baik" di e-kinerja
  5. Surat Pemberitahuan Berkala Terakhir (bagi yang sudah berkala sebelumnya)
  6. SK Mutasi / Pelantikan (Jika unit kerja di berkala / pangkat terakhir berbeda dengan unit kerja sekarang)

PPPK :

  1. Pengantar dari OPD
  2. SK Pengangkatan PPPK
  3. Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK (bagi yang sudah memperoleh perpanjangan kontrak kerja)
  4. Surat Pemberitahuan Berkala Terakhir (bagi yang sudah pernah berkala sebelumnya)
  5. SKP 2 Tahun Terakhir minimal bernilai "Baik" di e-kinerja