Karis-Karsu
- Surat Pengantar dari Instansi / BKD
- Laporan perkawinan pertama yang ditanda tangani PNS yang bersangkutan
- Foto copy akte nikah (legalisir)
- Foto copy SK PNS (legalisir)
- Foto 3X4 sebanyak 2 lembar
- PENETAPAN PENGANTIAN KARPEG KARIS KARSU YANG HILANG
- Surat Pengantar dari Instansi/BKD/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
- Mengisi formulir permintaan penggantian Kartu Pegawai ( KARPEG ) sesuai Edaran Kepala BAKN Nomor : 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 Lampiran XI
- Salinan/Foto Copy Sah SK CPNS Legalisir
- Salinan/Foto Copy Sah SK PNS Legalisir
- Salinan/Foto Copy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
- Pas Photo Ukuran 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Surat Kehilangan dari Kepolisian
- Laporan Kehilangan dari Atasan
- Mengisi formulir laporan perkawinan pertama sesuai SE Ka BAKN Nomor.08/SE/1983, tanggal 26 April 1983 Lampiran I-A (untuk penggantian Karis/ Karsu)
- Salinan/Foto Copy Sah Akta Nikah (untuk penggantian Karis/ Karsu)
- Salinan/Foto Copy Sah Kartu Pegawai (KARPEG) (untuk penggantian Karis/ Karsu)
- Salinan/Foto Copy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir (untuk penggantian Karis/ Karsu)