PERSYARATAN PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)
- Surat pengantar dari OPD
- Permohonan permintaan pensiun APS dengan hak pensiun
- Foto copy SK CPNS / PNS yang dilegalisir ;
- Foto copy SK pangkat terakhir dan kenaikan berkala terakhir di legalisir ;
- Foto copy SK jabatan fungsional / struktural (Bagi Perpindahan Jabatan) legalisir ;
- Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional (Jika ada);
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI) (Jika Ada);
- Fotocopy SK Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan (Jika ada);
- Daftar susunan keluarga Asli yang ditandatangani oleh kepala kelurahan (wajib mencantumkan nama pasangan dan anak yang menjadi ahli waris); (bila usia istri diatas 40 tahun saat melahirkan wajib melampirkan surat pernyataan anak kandung / surat pernyataan anak angkat);
- Foto copy surat nikah /akta nikah (KUA / Catatan Sipil) legalisir, (lampirkan surat keterangan status pernikahan jika di surat nikah/akte nikah tidak tercatat status pernikahan dan bila ada perbedaan data di surat nikah/akta nikah lampirkan surat keterangan dari KUA / Catatan Sipil, asli);
- Foto copy sah akta kelahiran anak legalisir di Catatan Sipil;
- Kartu keluarga catatan sipil legalisir di Catatan Sipil;
- Rekomendasi dari atasan (Eselon II) (Asli);
- Daftar Riwayat Pekerjaan (Asli);
- Foto copy sah SK PMK (Penyesuaian Masa Kerja) Pi dan SKKP (Jika ada);
- SKP 1 (Satu) Tahun Terakhir (Asli);
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat (Asli) dari Eselon II (OPD);
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Dipidana Penjara (Asli) dari Eselon II (OPD);
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri (Asli);
- Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat (Asli);
- Foto copy kartu pegawai (Karpeg) dilegalisir;
- Foto copy Karis/ Karsu dilegalisir;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy Buku Tabungan;
- Foto 4 x 6 (1 lembar).
PERSYARATAN PENSIUN BATAS USIA PENSIUN (BUP)
- Surat pengantar dari OPD
- Permohonan permintaan pensiun BUP
- Foto copy SK CPNS / PNS yang dilegalisir ;
- Foto copy SK pangkat terakhir dan kenaikan berkala terakhir di legalisir ;
- Foto copy SK jabatan fungsional / struktural (Bagi Perpindahan Jabatan) legalisir ;
- Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional (Jika ada);
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI) (Jika Ada);
- Fotocopy SK Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan (Jika ada);
- Daftar susunan keluarga Asli yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan (wajib mencantumkan nama pasangan dan anak yang menjadi ahli waris); (bila usia istri diatas 40 tahun saat melahirkan wajib melampirkan surat pernyataan anak kandung / surat pernyataan anak angkat)
- Foto copy surat nikah /akta nikah legalisir di KUA / Catatan Sipil, (lampirkan surat keterangan status pernikahan jika di surat nikah/akte nikah tidak tercatat status pernikahan dan bila ada perbedaan data di surat nikah/akta nikah lampirkan surat keterangan dari KUA / Catatan Sipil, asli)
- Foto copy sah akta kelahiran anak legalisir di Catatan Sipil;
- Kartu keluarga catatan sipil legalisir di Catatan Sipil;
- Daftar Riwayat Pekerjaan (Asli);
- Foto copy sah SK PMK (Penyesuaian Masa Kerja) Pi dan SKKP (Jika ada);
- SKP 1 (Satu) Tahun Terakhir (Asli);
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat (Asli) dari Eselon II (OPD);
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Dipidana Penjara (Asli) dari Eselon II (OPD);
- Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri (Asli);
- Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat (Asli);
- Foto copy kartu pegawai (Karpeg) dilegalisir;
- Foto copy Kartu Istri/ Kartu Suami dilegalisir;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy Buku Tabungan;
- Foto 4 x 6 (1 lembar).
PERSYARATAN PENSIUN JANDA/DUDA (PJD)
- Surat pengantar dari OPD
- Permohonan permintaan pensiun Janda/Duda
- Foto copy SK CPNS / PNS yang dilegalisir ;
- Foto copy SK pangkat terakhir dan kenaikan berkala terakhir di legalisir ;
- Foto copy SK jabatan fungsional / struktural (Bagi Perpindahan Jabatan) legalisir ;
- Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional (Jika ada);
- Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI) (Jika Ada);
- Fotocopy SK Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan (Jika ada);
- Daftar susunan keluarga Asli yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan (wajib mencantumkan nama pasangan dan anak yang menjadi ahli waris); (bila usia istri diatas 40 tahun saat melahirkan wajib melampirkan surat pernyataan anak kandung / surat pernyataan anak angkat);
- Foto copy surat nikah /akta nikah legalisir di KUA / Catatan Sipil, (lampirkan surat keterangan status pernikahan jika di surat nikah/akte nikah tidak tercatat status pernikahan dan bila ada perbedaan data di surat nikah/akta nikah lampirkan surat keterangan dari KUA / Catatan Sipil, asli);
- Foto copy sah akta kelahiran anak legalisir di Catatan Sipil;
- Kartu keluarga legalisir di Catatan Sipil;
- Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan (Asli) / Akta Kematian dari Dinas Pencatatan Sipil;
- Surat keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan (Asli) / Akta Kematian dari Dinas Pencatatan Sipil;
- Surat Pernyataan bahwa PNS tersebut benar telah meninggal dari Kepala OPD (Asli);
- Daftar Riwayat Pekerjaan (Asli);
- Foto copy sah SK PMK (Penyesuaian Masa Kerja) Pi dan SKKP (Jika ada);
- SKP 1 (Satu) Tahun Terakhir (Asli);
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat (Asli) dari Eselon II (OPD);
- Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Dipidana Penjara (Asli) dari Eselon II (OPD);
- Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat (Asli);
- Foto copy kartu pegawai (Karpeg) dilegalisir;
- Fotocopy Karis/karsu dilegalisir;
- Fotocopy KTP;
- Fotocopy NPWP;
- Fotocopy Buku Tabungan;
- Foto 4 x 6 (1 lembar);