Pensiun

PERSYARATAN PENSIUN ATAS PERMINTAAN SENDIRI (APS)

  1. Surat pengantar dari OPD
  2. Permohonan permintaan pensiun APS dengan  hak pensiun
  3. Foto copy SK CPNS / PNS yang dilegalisir ;
  4. Foto copy SK pangkat terakhir dan kenaikan berkala terakhir di legalisir ;
  5. Foto copy SK jabatan fungsional / struktural (Bagi Perpindahan Jabatan) legalisir ;
  6. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional (Jika ada);
  7. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI) (Jika Ada);
  8. Fotocopy SK Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan (Jika ada);
  9. Daftar susunan keluarga Asli yang ditandatangani oleh kepala kelurahan (wajib mencantumkan nama pasangan dan anak yang menjadi ahli waris); (bila usia istri diatas 40 tahun saat melahirkan wajib melampirkan surat pernyataan anak kandung / surat pernyataan anak angkat);
  10. Foto copy surat nikah /akta nikah (KUA / Catatan Sipil) legalisir, (lampirkan surat keterangan status pernikahan jika di surat nikah/akte nikah tidak tercatat status pernikahan dan bila ada perbedaan data di surat nikah/akta nikah lampirkan surat keterangan dari KUA / Catatan Sipil, asli);
  11. Foto copy sah akta kelahiran anak legalisir di Catatan Sipil;
  12. Kartu keluarga catatan sipil legalisir di Catatan Sipil;
  13. Rekomendasi dari atasan (Eselon II) (Asli);
  14. Daftar Riwayat Pekerjaan (Asli);
  15. Foto copy sah SK PMK (Penyesuaian Masa Kerja) Pi dan SKKP (Jika ada);
  16. SKP 1 (Satu) Tahun Terakhir (Asli);
  17. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat (Asli) dari Eselon II (OPD);
  18. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Dipidana Penjara (Asli) dari Eselon II (OPD);
  19. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri (Asli);
  20. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat (Asli);
  21. Foto copy kartu pegawai (Karpeg) dilegalisir;
  22. Foto copy Karis/ Karsu dilegalisir;
  23. Fotocopy KTP;
  24. Fotocopy NPWP;
  25. Fotocopy Buku Tabungan;
  26. Foto 4 x 6 (1 lembar).

 

PERSYARATAN PENSIUN BATAS USIA PENSIUN (BUP)                      

  1. Surat pengantar dari OPD
  2. Permohonan permintaan pensiun BUP
  3. Foto copy SK CPNS / PNS yang dilegalisir ;
  4. Foto copy SK pangkat terakhir dan kenaikan berkala terakhir di legalisir ;
  5. Foto copy SK jabatan fungsional / struktural (Bagi Perpindahan Jabatan) legalisir ;
  6. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional (Jika ada);
  7. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI) (Jika Ada);
  8. Fotocopy SK Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan (Jika ada);
  9. Daftar susunan keluarga Asli yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan (wajib mencantumkan nama pasangan dan anak yang menjadi ahli waris); (bila usia istri diatas 40 tahun saat melahirkan wajib melampirkan surat pernyataan anak kandung / surat pernyataan anak angkat)
  10. Foto copy surat nikah /akta nikah legalisir di KUA / Catatan Sipil, (lampirkan surat keterangan status pernikahan jika di surat nikah/akte nikah tidak tercatat status pernikahan  dan bila ada perbedaan data di surat nikah/akta nikah lampirkan surat keterangan dari KUA / Catatan Sipil, asli)
  11. Foto copy sah akta kelahiran anak legalisir di Catatan Sipil;
  12. Kartu keluarga catatan sipil legalisir di Catatan Sipil;
  13. Daftar Riwayat Pekerjaan (Asli);
  14. Foto copy sah SK PMK (Penyesuaian Masa Kerja) Pi dan SKKP (Jika ada);
  15. SKP 1 (Satu) Tahun Terakhir (Asli);
  16. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat (Asli) dari Eselon II (OPD);
  17. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Dipidana Penjara (Asli) dari Eselon II (OPD);
  18. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari Pengadilan Negeri (Asli);
  19. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat (Asli);
  20. Foto copy kartu pegawai (Karpeg) dilegalisir;
  21. Foto copy Kartu Istri/ Kartu Suami dilegalisir;
  22. Fotocopy KTP;
  23. Fotocopy NPWP;
  24. Fotocopy Buku Tabungan;
  25. Foto 4 x 6 (1 lembar).

 

PERSYARATAN PENSIUN JANDA/DUDA (PJD)

  1. Surat pengantar dari OPD
  2. Permohonan permintaan pensiun Janda/Duda
  3. Foto copy SK CPNS / PNS yang dilegalisir ;
  4. Foto copy SK pangkat terakhir dan kenaikan berkala terakhir di legalisir ;
  5. Foto copy SK jabatan fungsional / struktural (Bagi Perpindahan Jabatan) legalisir ;
  6. Fotocopy SK Pengangkatan Pertama dalam jabatan fungsional (Jika ada);
  7. Fotocopy SK Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (PI) (Jika Ada);
  8. Fotocopy SK Pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian jabatan (Jika ada);
  9. Daftar susunan keluarga Asli yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan (wajib mencantumkan nama pasangan dan anak yang menjadi ahli waris); (bila usia istri diatas 40 tahun saat melahirkan wajib melampirkan surat pernyataan anak kandung / surat pernyataan anak angkat);
  10. Foto copy surat nikah /akta nikah legalisir di KUA / Catatan Sipil, (lampirkan surat keterangan status pernikahan jika di surat nikah/akte nikah tidak tercatat status pernikahan  dan bila ada perbedaan data di surat nikah/akta nikah lampirkan surat keterangan dari KUA / Catatan Sipil, asli);
  11. Foto copy sah akta kelahiran anak  legalisir di Catatan Sipil;
  12. Kartu keluarga legalisir di Catatan Sipil;
  13. Surat keterangan kematian dari Kepala Kelurahan (Asli) / Akta Kematian dari Dinas Pencatatan Sipil;
  14. Surat keterangan janda/duda dari Kepala Kelurahan (Asli) / Akta Kematian dari Dinas Pencatatan Sipil;
  15. Surat Pernyataan bahwa PNS tersebut benar telah meninggal dari Kepala OPD (Asli);
  16. Daftar Riwayat Pekerjaan (Asli);
  17. Foto copy sah SK PMK (Penyesuaian Masa Kerja) Pi dan SKKP (Jika ada);
  18. SKP 1 (Satu) Tahun Terakhir (Asli);
  19. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat (Asli) dari Eselon II (OPD);
  20. Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana Atau Dipidana Penjara (Asli) dari Eselon II (OPD);
  21. Surat Keterangan Bebas Temuan dari Inspektorat (Asli);
  22. Foto copy kartu pegawai (Karpeg) dilegalisir;
  23. Fotocopy Karis/karsu dilegalisir;
  24. Fotocopy KTP;
  25. Fotocopy NPWP;
  26. Fotocopy Buku Tabungan;
  27. Foto 4 x 6 (1 lembar);