Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah, terdiri atas :
- Kepala Badan;
- Sekretaris, membawahi:
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
- Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan.
- Bidang Pengembangan Karier, Penilaian Kinerja, dan Penghargaan Aparatur, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana;
- Bidang Pengadaan, Informasi, dan Mutasi Kepegawaian, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana;
- Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur, membawahi Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana;
- Kelompok Jabatan Fungsional.