BIDANG PENGEMBANGAN KOMPETENSI APARATUR

Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur :

Tugas : Membantu Kepala Badan dalam rangka penyusunan program kerja, perumusan kebijakan teknis, dan pelaksanaan di bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur.

Fungsi :

  1. penyiapan, perumusan rencana program dan kegiatan bidang pendidikan dan pelatihan ASN;
  2. penyiapan perumusan perencanaan bidang pendidikan dan pelatihan ASN;
  3. penyiapan penyusunan perencanaan, pengkajian, pengembangan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN;
  4. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN;
  5. penyiapan pelaksanaan evaluasi dan laporan kinerja Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugasnya.