SEKRETARIAT

Sekretariat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah :

Tugas : Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.

Fungsi :

  1. Pengoordinasian perencanaan program kerja pada Sekretariat;
  2. Pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan Badan;
  3. Pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Sekretariat;
  4. Membantu Kepala Badan dalam pengoordinasian program kegiatan bidang;
  5. Pengoordinasian penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian Badan;
  6. Pengoordinasian penyusunan Analisis Jabatan dan Beban Kerja;
  7. Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan aset Badan;
  8. Pengoordinasian penyelenggaraan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Badan;
  9. Pengoordinasian fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi Badan;
  10. Pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Badan;
  11. Pengoordinasian fasilitasi Kelompok Jabatan Fungsional Badan;
  12. Pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integrias, ketatalaksanaan dan budaya ASN Badan;
  13. Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya ASN pada Sekretariat;
  14. Pengoordinasian fasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
  15. Pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Sekretariat;
  16. Pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan Badan;
  17. Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja Sekretariat; dan
  18. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.