Sekretariat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah :
Tugas : Melaksanakan koordinasi, pelaksanaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.
Fungsi :
- Pengoordinasian perencanaan program kerja pada Sekretariat;
- Pengoordinasian dan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan Badan;
- Pengoordinasian pelaksanaan program kerja pada Sekretariat;
- Membantu Kepala Badan dalam pengoordinasian program kegiatan bidang;
- Pengoordinasian penyelenggaraan administrasi umum dan kepegawaian Badan;
- Pengoordinasian penyusunan Analisis Jabatan dan Beban Kerja;
- Pengoordinasian penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan aset Badan;
- Pengoordinasian penyelenggaraan perencanaan, evaluasi dan pelaporan Badan;
- Pengoordinasian fasilitasi, koordinasi, dan sinkronisasi pengelolaan data dan informasi Badan;
- Pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Badan;
- Pengoordinasian fasilitasi Kelompok Jabatan Fungsional Badan;
- Pengoordinasian fasilitasi pelaksanaan kegiatan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integrias, ketatalaksanaan dan budaya ASN Badan;
- Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan dan budaya ASN pada Sekretariat;
- Pengoordinasian fasilitasi tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Sekretariat;
- Pengoordinasian penyiapan bahan dan penyusunan pelaporan Badan;
- Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi dan penyusunan laporan program kerja Sekretariat; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Badan.