Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 329 Tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, maka dengan ini Pemerintah Kota Palu membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditempatkan di Instansi Pemerintah Kota Palu dengan rincian dan ketentuan yang terlampir pada pengumuman dibawah
Unduh Format Surat :
1. Surat Lamaran klik disini
2. Surat Pernyataan 5 Poin, Surat Pernyataan Tidak Pindah Penempatan klik disini
3. Surat Pernyataan Pimpinan Unit Kerja klik disini
4. Surat Keterangan Bekerja klik disini
5. Surat Keterangan Aktif Bekerja klik disini
Baca Aturan Mengenai Penerimaan PPPK klik disini