Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia DaerahKota Palu
KARIS/KARSU
Layanan
Surat Pengantar dari Instansi / BKD
Laporan perkawinan pertama yang ditanda tangani PNS yang bersangkutan
Foto copy akte nikah (legalisir)
Foto copy SK PNS (legalisir)
Foto 3X4 sebanyak 2 lembar
Penetapan Penggantian KARPEG KARIS/KARSU yang hilang.
Surat Pengantar dari Instansi/BKD/BKPP/Kantor Kepegawaian Daerah
Mengisi formulir permintaan penggantian Kartu Pegawai ( KARPEG ) sesuai Edaran Kepala BAKN Nomor : 01/SE/1975 tanggal 9 Januari 1975 Lampiran XI
Salinan/Foto Copy Sah SK CPNS Legalisir
Salinan/Foto Copy Sah SK PNS Legalisir
Salinan/Foto Copy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir
Pas Photo Ukuran 2 x 3 sebanyak 3 (tiga) lembar
Surat Kehilangan dari Kepolisian
Laporan Kehilangan dari Atasan
Mengisi formulir laporan perkawinan pertama sesuai SE Ka BAKN Nomor.08/SE/1983, tanggal 26 April 1983 Lampiran I-A (untuk penggantian Karis/ Karsu)
Salinan/Foto Copy Sah Akta Nikah (untuk penggantian Karis/ Karsu)
Salinan/Foto Copy Sah Kartu Pegawai (KARPEG) (untuk penggantian Karis/ Karsu)
Salinan/Foto Copy Sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir (untuk penggantian Karis/ Karsu)
Preview
Layanan Pengaduan BKPSDMD Kota Palu
Selamat datang di Layanan Pengaduan OnlineBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, saran, maupun aduan terkait pelayanan BKPSDMD secara mudah, cepat, dan transparan.
Silakan pilih salah satu menu di bawah ini untuk melanjutkan: